Sabtu, 20 April 2019

PRODUK BANK SYARIAH DI BIDANG JASA

Macam-Macam Produk Jasa Bank Syari’ah



1.      Al-wakalah
Wakalah secara terminology adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Artinya pelimpahan kekuasaan untuk mewakili sesuatu hal oleh seseorang kepada yang lain. Sedangkan dalam perbankan syari’ah, wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa atau nasabah) kepada wakil (pemberi kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa.
a.       Landasan syari’ah
Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri karena itu islam memperbolehkan mumamalah dalam bentuk wakalah. Pada suatu kesempatan, seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya.
b.      Praktik dalam perbankan
Wakalah dalam perbankan digunakan dalam pengriman transfer, penagihan hutang, baik kliring maupun incaso.  
2.      Al-Kafalah
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian ini kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang dengan tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Oleh karena itu kafalah dalam perbankan adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh kafil (peminjam/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin bertanggung jawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan.
a.       Jenis Kafalah
1)      Kafalah bin-nafs
Kafalah bin-nafs merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personalguarant). Sebagai contoh, dalam praktik perbankan untuk bentuk Kafalah bin-nafs adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
2)      Kafalah bil-mall
Kafalah bil-mall merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
3)      Kafalah bit-taslim
Jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewa (leasing-company). Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/ tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.
4)      Kafalah al-munjazah
Adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu.
5)      Kafalah al-muallaqah
Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah baik oleh industry perbankan maupun asuransi.
3.      Al-Hawalah
Al-hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang dari orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama’ hal ini merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alai atau orang yang berkewajiban membayar hutang.
a.       Landasan Syari’ah
Sebagiann ulama’ berpendapat bahwa perintah untuk menerima Hawalah dalam Hadits tersebut menunjukkan wajib. Oleh sebab itu, wajib bagi yang menguntungkan (Muhal) menerima Hawalah.Adapun mayoritas ulama’ berpendapat bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Jadi sunnah hukumnya menerima Hawalah dari muhal.
b.      Aplikasi dalam perbankan
Kontrak Hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut:
1)      Factoring atau anjak piutang dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
2)      Post-Dated Check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
3)      Resiko Al-Hawalah
Adanya kecenderungan nasabah dengan member infoice palsu atau wanprestasi (ingkar janji) untuk memenuhi kewajiban Hawalah ke bank.
4.      Ar-Rahn
Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa Rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.Dalam perbankan Rahn adalah akad penyerahan barang atau harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
5.      Al-Qardh
Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengna kata lain meminjamkan tanpa mendapatkan imbalan. Sedangkan pinjaman qrdh adalah penyedia dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan dalam perjanjian.
a.       Landasan Syari’ah
Transaksi Qardh diperbolehkan oleh para ulama’ berdasarkan Hadits riwayat Ibnu Majah dan ijmak ulama’. Sungguhpun demikian, Allah SWT mengajarkan kepada kita agar meminjamkan sesuatu bagi “agama Allah”.
Dalam Al-quran disebutkan: siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipat gandakan (balasa) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita di seru untuk meminjamkan kepada Allah, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah.
b.      Karakteristik Qardh
Karakteristik Qarhdul Hasan
1)      Pinjaman tanpa imbalan yakni pinjaman mem pergunakan dana selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode.
2)      Jika mengalami kerugian, bukan kelalaiannya maka mengurangi jumlah pinjamannya.
3)      Pelaporan yaitu laporan sumber dan menggunakan dana qardhul hasan.
c.       Aplikasi dalam perbankan
Akad Qardh biasanya diterapkan dalam hal-hal berikut ini :
1)      Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek.
2)      Sebagai fasilitas nasabah yang membutuhkan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya, misalnya tersimpan dalam bentuk deposito.
3)      Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sector social. Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu al-qardh al-hasan.[1]



[1] Fasiha, s.ei.,m.ei, Islamic finance (konsep dan aplikasi dalam lembaga keuangan syariah), (palopo: laskar perubahan, 2016)

3 komentar:

Makalah pengertian janji, Macam-macam janji, Hukum memenuhi janji, hukum menepati janji, bahaya ingkar janji, ayat tentang janji

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam pergaulan kita sehari-hari, ada satu jenis bumbu pergaulan yang disebut dengan ...