Macam-Macam Produk Jasa Bank Syari’ah
1.
Al-wakalah
Wakalah secara terminology
adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Artinya pelimpahan
kekuasaan untuk mewakili sesuatu hal oleh seseorang kepada yang lain. Sedangkan dalam perbankan
syari’ah, wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa atau
nasabah) kepada wakil (pemberi kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil
(tugas) atas nama pemberi kuasa.
a. Landasan syari’ah
Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk
menyelesaikan segala urusannya sendiri karena itu islam memperbolehkan
mumamalah dalam bentuk wakalah. Pada suatu kesempatan, seseorang perlu
mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya.
b. Praktik dalam perbankan
Wakalah dalam perbankan digunakan dalam pengriman transfer, penagihan
hutang, baik kliring maupun incaso.
2.
Al-Kafalah
Al-Kafalah merupakan jaminan
yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian ini kafalah juga
berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang
dengan tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Oleh karena itu kafalah
dalam perbankan adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh kafil
(peminjam/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin bertanggung jawab
atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan.
a. Jenis Kafalah
1) Kafalah bin-nafs
Kafalah bin-nafs merupakan akad memberikan jaminan atas diri
(personalguarant). Sebagai contoh, dalam praktik perbankan untuk bentuk Kafalah
bin-nafs adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama
baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik
tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat
mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
2) Kafalah bil-mall
Kafalah bil-mall merupakan jaminan pembayaran barang atau
pelunasan utang.
3) Kafalah bit-taslim
Jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas
barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir. Jenis pemberian jaminan ini
dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk
kerjasama dengan perusahaan penyewa (leasing-company). Jaminan pembayaran bagi
bank dapat berupa deposito/ tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee)
kepada nasabah itu.
4) Kafalah al-munjazah
Adalah jaminan mutlak yang
tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu.
5) Kafalah al-muallaqah
Bentuk jaminan ini merupakan
penyederhanaan dari kafalah al-munjazah baik oleh industry perbankan maupun
asuransi.
3.
Al-Hawalah
Al-hawalah adalah pengalihan
hutang dari orang yang berhutang dari orang lain yang wajib menanggungnya.
Dalam istilah para ulama’ hal ini merupakan pemindahan beban hutang dari muhil
(orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alai atau orang yang
berkewajiban membayar hutang.
a. Landasan Syari’ah
Sebagiann ulama’ berpendapat bahwa perintah untuk menerima Hawalah dalam Hadits tersebut
menunjukkan wajib. Oleh sebab itu, wajib bagi yang menguntungkan (Muhal)
menerima Hawalah.Adapun
mayoritas ulama’ berpendapat bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Jadi sunnah
hukumnya menerima Hawalah dari
muhal.
b. Aplikasi dalam perbankan
Kontrak Hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut:
1) Factoring atau anjak piutang
dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahan
piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank
menagihnya dari pihak ketiga itu.
2) Post-Dated Check, dimana bank
bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
3) Resiko Al-Hawalah
Adanya kecenderungan nasabah
dengan member infoice palsu atau wanprestasi (ingkar janji) untuk memenuhi
kewajiban Hawalah ke bank.
4.
Ar-Rahn
Ar-rahn adalah menahan salah
satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak
yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau
sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa Rahn adalah semacam jaminan utang atau
gadai.Dalam perbankan Rahn
adalah akad penyerahan barang atau harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada
bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
5.
Al-Qardh
Al-qardh adalah pemberian harta
kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengna kata lain
meminjamkan tanpa mendapatkan imbalan. Sedangkan pinjaman qrdh adalah penyedia
dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu atau kesepakatan antara peminjam
dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun
tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan dalam perjanjian.
a. Landasan Syari’ah
Transaksi Qardh diperbolehkan
oleh para ulama’ berdasarkan Hadits riwayat Ibnu Majah dan ijmak ulama’.
Sungguhpun demikian, Allah SWT mengajarkan kepada kita agar meminjamkan sesuatu
bagi “agama Allah”.
Dalam Al-quran disebutkan:
siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan
melipat gandakan (balasa) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala
yang banyak. Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita di seru
untuk meminjamkan kepada Allah, artinya untuk membelanjakan harta dijalan
Allah.
b. Karakteristik Qardh
Karakteristik Qarhdul Hasan
1) Pinjaman tanpa imbalan yakni
pinjaman mem pergunakan dana selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan
dalam jumlah yang sama pada akhir periode.
2) Jika mengalami kerugian, bukan
kelalaiannya maka mengurangi jumlah pinjamannya.
3) Pelaporan yaitu laporan sumber
dan menggunakan dana qardhul hasan.
c. Aplikasi dalam perbankan
Akad Qardh biasanya diterapkan
dalam hal-hal berikut ini :
1) Sebagai produk pelengkap kepada
nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana
talangan segera untuk masa yang relatif pendek.
2) Sebagai fasilitas nasabah yang
membutuhkan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya, misalnya
tersimpan dalam bentuk deposito.
3) Sebagai produk untuk menyumbang
usaha yang sangat kecil atau membantu sector social. Guna pemenuhan skema
khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu al-qardh al-hasan.[1]
[1]
Fasiha,
s.ei.,m.ei, Islamic finance (konsep dan
aplikasi dalam lembaga keuangan syariah), (palopo: laskar perubahan, 2016)
👍
BalasHapus👍👍
BalasHapus👍
BalasHapus