Ketentuan
dan Rukun Produk-produk Jasa Bank Syari’ah
- Ketentuan dan rukun wakalah
Rukun wakalah beserta
ketentuan-ketentuannya antara lain:
a. Pemberi kuasa (muwakil) dengan
ketentuan bahwa:
1) Harus seorang pemilih sah yang
bertindak terhadap sesuatu yang ia wakilkan
2) Orang mukalaf/anak muwayyiz
dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal yang bermanfaat baginya seperti
mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
b. Penerima kuasa (wakil) dengan
ketentuan bahwa:
1) Harus cakap hukum
2) Dapat melaksanakan tugas yang
di wakilkan kepadanya
3) Wakil adalah orang yang diberi
amanat
c. Objek yang dikuasakan (taukil)
dengan ketentuan bahwa :
1) Diketahui dengan jelas oleh
orang yang mewakili
2) Tidak bertentangan dengan
syari’ah islam
3) Dapat diwakilkan menurut
syari’ah islam
d. Ijab qabul (sighat)
Ketentuan wakalah yang harus diikuti berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah
Nasional (DSN) :
1) Pernyataan ijab qabul harus
dinyatakan oleh pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
kontrak (akad).
2) Wakalah dengan imbalan bersifat
mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
- Ketentuan dan Rukun Kafalah
Rukun Kafalah
a. Pihak penjamin atau Kaafil
b. pihak yang dijamin atau makful
c. Obyek penjaminan atau makful
‘alaih
d. Ijab qobul atau shighat
- Ketentuan dan Rukun Hiwalah
Rukun hawalah
a. Rukun dan syarat-syarat hiwalah
1) Rukun hiwalah
Menurut hanafiyah rukun hiwalah
hanya satu yakni ijab dan Kabul anatara yang menghilawakan dengan yang menerima
hiwalah. Sedangkan menurut syafi’iyah bahwa rukun hiwalah itu ada empat yaitu:
pertama; muhil (menghilawahkan), kedua; muhtal (dihilawahkan), ketiga;
muhal’alaih (orang yang menerimahiwalah), keempat; shighat hiwalah yaitu ijab
dari muhil.
2) syarat-syarat hiwalah
a) yang memindahkan utang
b) yang menerima hiwalah adalah
orang yang berakal
c) yang dihilawahkan juga harus
orang berakal
d) keridhaan ketiga pihak yang
bersangkutan dalam hawalah. Yakni hawalah itu baru terlaksana apabila ketiganya
sepakat menerima dan melaksanakannya.
e) Hutang yang dipindahkan itu
mesti jelas jumlahnya dan sifatnya
f) Hutang yang dipindahkan itu
sama dengan hutang yang baru mengenai besar dan sifatnya.
b. Ketentuan hawalah berdasarkan
ketentuan fatwa DSN (Dewan Syari’ah Nasional)
1) Orang-orang yang terlibat dalam
hawalah.
2) Pernyataan ijab dan qabul harus
dinyatakan oleh pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan akad.
3) Akad dituangkan secara
tertulis, melalui korespondensi,
atau menggunakan cara-cara
komununikasi yang modern.
4) Hawalah harus dilakukan dengan
persetujuan muhil, muhal/muhtal, dan muhal ‘alaih.
5) Apabila transaksi hawalah telah
dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal muhal ‘alaih dan hak
penagihan mulai berpindah kepada muhal ‘alaih.
- Ketentuan dan Rukun Rahn
Rukun Ar-Rahn
a. Ijab qabul (serah terima)
b. Orang yang menggadaikan dan menerima
gadai akil baligh, dan dilarang menggunakan harta sesuai dengan kemauannya
c. Adanya barang yang digadaikan
d. Adanya hutang
Ketentuan rahn yang menurut
ketentuan DSN:
a. Murtahin mempunyai hak untuk
menahan marhum sampai semua hutang raahin dilunasi.
b. Marhum dan manfaatnya tetap
menjadi milik raahin.
c. Pemeliharaan dan penyimpanan
marhum pada dasarnya menjadi kewajiban raahin, namun dapat dilakukan juga
oleh murtahin, sdangkan biaya pemeliharaan serta penyimpananya tetap menjadi
kewajiban raahin.
d. Besar pemeliharaan dan
penyimpanan marhum tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
e. Penjualan marhum.
- Ketentuan dan Rukun Qardh
Rukun Qardh
a. Obyek yang berutang/muqtaridh
b. Pemberi pinjaman/muqridh
c. Mustaridh/orang yang mempunyai
utang
d. Ijab qabul/ sighat
Ketentuan Qard:
a. Ketentuan umum
1) Al-qard adalah pinjaman yang diberikan
kepada nasabah yang memerlukan.
2) Nasabah qard wajib
mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati
bersama.
3) Biaya administrasi dibebankan
kepada nasabah.
4) Bank dapat meminta jaminan
kepada nasabah bilamana diperlukan.
5) Nasabah qardh dapat memberikan
tambahan dengna sukarela selama tidak diperjanjikan dalam akad.
b. Ketentuan lain, yaitu :
1) Dana qardh dapat bersumber dari
bagian modal LKS
2) Dana qardh dapat bersumber dari
keuntungan LKS yang disisihkan
3) Lembaga lain atau individu yang
mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS. [1]
[1]
Fasiha,
s.ei.,m.ei, Islamic finance (konsep dan
aplikasi dalam lembaga keuangan syariah), (palopo: laskar perubahan, 2016)
☝️👍
BalasHapus👏
BalasHapus💞
BalasHapus