Minggu, 21 April 2019

Akad kerja sama (al-Mudharabah)

KERJA SAMA: AL-MUDHARABAH



    A. Pengertian al-Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal[1].

B. Jenis-jenis al-Mudharabah
Akad mudharabah jika dilihat dari segi transaksi yang dilakukan pemilik modal dengan pekerja oleh ulama fiqih dibagi menjadi dua, diantaranya:

  • Mudharabah muqayyadah adalah penyertaan modal dengan syarat-syarat tertentu. Artinya tidak semua usaha bisa dijalankan dengan modal tersebut, jadi hanya usaha yang telah ditentukan (perjanjian) yang boleh dikelola.
  • Teknis mudharabah muqayyah dalam bank adalah akad kerjasama antara shahibul maal dengan bank. Modal yang diterima dari shahibul maal dikelola bank untuk diinvestasikan ke dalam proyek yang ditentukan oleh pemilik modal terkait. Hasil keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati bersama.
  • Contoh produk Mudharabah Muqayyadah adalah

a.       Mudharabah muqayyadah on balance sheet (investasi terikat) adalah pengelolaan dana yang mempunyai syarat sehingga mudharib hanya melakukan mudharabah dibidang tertentu, waktu, cara, dan tempat tertentu saja.
b.      Mudharabah muqayyadah of balance sheet adalah jenis mudharabah yang penyerahan dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya[2].

C.     Landasana Syariah al-Mudharabah
                 Pada dasarnya landasan dasar syari’ah mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk  melakukan usaha. Landasannya tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu
1.       Al-Qur’an, terdapat dalam QS al-Muzzammil ayat 20, al-Jumu’ah ayat 10, dan al-Baqarah ayat 198. Ayat-ayat yang senada masih banyak yang terdapat dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para fuqoha sebagai basis dari yang diperbolehkannya mudharabah. Kandungan ayat-ayat tersebut mencakup usaha mudharabah karena mudharabah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah.
2.       Al-Hadits
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Mutholib “jika memberikam dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berdahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw. Dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR Thabrani)
Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)
3.        Ijma
Imam Zailai telah memyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatin secara mudharabah[3].


        D.  Aplikasi al-Mudharabah Dalam Perbankan

Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al mudharabah diterapkan pada:
1.     Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban dan sebagainya
2.     Deposito special (special investmen), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabah saja atau ijarah saja.

Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk;
1.     Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2.     Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengaaan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul mal[4].




[1] Muchtar Ali. 2013. Buku Saku Perbankan Syariah. Jakarta : Kementrian Agama Republik Indonesia
[3] http://makalah-makalah-makalah.blogspot.com/2014/03/makalah-mudharabah.html 
[4] http://makalahstain.blogspot.com/2012/06/mudharabah-dan-aplikasinya-pada.html


2 komentar:

Makalah pengertian janji, Macam-macam janji, Hukum memenuhi janji, hukum menepati janji, bahaya ingkar janji, ayat tentang janji

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam pergaulan kita sehari-hari, ada satu jenis bumbu pergaulan yang disebut dengan ...