KERJA SAMA:
AL-MUDHARABAH
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih
pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal
kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini
menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal
dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil
dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang
kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan
penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan
untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal[1].
B. Jenis-jenis
al-Mudharabah
Akad mudharabah jika dilihat dari segi
transaksi yang dilakukan pemilik modal dengan pekerja oleh ulama fiqih dibagi
menjadi dua, diantaranya:
- Mudharabah muqayyadah adalah penyertaan modal dengan syarat-syarat tertentu. Artinya tidak semua usaha bisa dijalankan dengan modal tersebut, jadi hanya usaha yang telah ditentukan (perjanjian) yang boleh dikelola.
- Teknis mudharabah muqayyah dalam bank adalah akad kerjasama
antara shahibul maal dengan bank. Modal yang diterima dari shahibul maal
dikelola bank untuk diinvestasikan ke dalam proyek yang ditentukan oleh pemilik
modal terkait. Hasil keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai nisbah yang telah
disepakati bersama.
- Contoh produk Mudharabah
Muqayyadah adalah
a.
Mudharabah
muqayyadah on balance sheet (investasi terikat) adalah pengelolaan dana yang
mempunyai syarat sehingga mudharib hanya melakukan mudharabah dibidang
tertentu, waktu, cara, dan tempat tertentu saja.
b.
Mudharabah
muqayyadah of balance sheet adalah jenis mudharabah yang penyerahan dana
mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya[2].
C. Landasana
Syariah al-Mudharabah
Pada dasarnya landasan dasar
syari’ah mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha.
Landasannya tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu
1.
Al-Qur’an, terdapat dalam QS
al-Muzzammil ayat 20, al-Jumu’ah ayat 10, dan al-Baqarah ayat 198. Ayat-ayat
yang senada masih banyak yang terdapat dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para
fuqoha sebagai basis dari yang diperbolehkannya mudharabah. Kandungan ayat-ayat
tersebut mencakup usaha mudharabah karena mudharabah dilaksanakan dengan
berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari
keutamaan Allah.
2.
Al-Hadits
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul
Mutholib “jika memberikam dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia
mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang
berdahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut yang
bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat
tersebut kepada Rasulullah saw. Dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR
Thabrani)
Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga
hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah
(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan
untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)
3.
Ijma
Imam Zailai telah memyatakan
bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta
yatin secara mudharabah[3].
D. Aplikasi al-Mudharabah Dalam
Perbankan
Mudharabah
biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi
penghimpunan dana, al mudharabah diterapkan pada:
1.
Tabungan berjangka, yaitu tabungan
yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban dan
sebagainya
2.
Deposito special (special
investmen), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis
tertentu, misalnya murabah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk;
1.
Pembiayaan modal kerja, seperti
modal kerja perdagangan dan jasa
2.
Investasi khusus, disebut juga
mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus
dengaaan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul mal[4].
[3]
http://makalah-makalah-makalah.blogspot.com/2014/03/makalah-mudharabah.html
[4]
http://makalahstain.blogspot.com/2012/06/mudharabah-dan-aplikasinya-pada.html
😃
BalasHapus👍
BalasHapus